Irman Gusman: Menembus Badai Hukum dan Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD RI Sumatera Barat untuk Pemilu 14 Februari 2024. Padahal sebelumnya, nama Irman telah tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan.

Merasa hak konstitusionalnya dilanggar, Irman Gusman melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam proses mediasi, pimpinan KPU dihadirkan. Namun, sikap KPU tidak berubah. Irman kemudian mengajukan pengaduan agar perkara tersebut disidangkan melalui mekanisme ajudikasi Bawaslu. Akan tetapi, pengaduannya ditolak.

Tidak berhenti di sana, Irman melanjutkan perjuangan hukum dengan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan pelanggaran prosedur. PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Pengadilan membatalkan keputusan KPU yang tidak mencantumkan nama Irman Gusman dalam DCT, memerintahkan KPU mencabut keputusan itu, sekaligus memasukkan kembali nama Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Namun, setelah putusan PTUN dibacakan, KPU justru melakukan perlawanan secara frontal melalui sebuah siaran pers. Putusan pengadilan yang telah bersifat final dan mengikat dilawan hanya dengan press release yang berisi penolakan terhadap putusan tersebut.

Karena dinilai membangkang, PTUN kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Eksekusi agar KPU mematuhi putusan pengadilan. Tetapi KPU tetap tidak menjalankannya.

Irman Gusman kembali melapor ke Bawaslu atas penolakan tersebut. Bawaslu sebagai pengawas pemilu lalu menyurati KPU agar menaati putusan pengadilan. Namun, surat resmi itu pun tidak mengubah sikap KPU.

Langkah berikutnya, Irman melaporkan pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik berat. Dalam sidang DKPP, Irman bahkan meminta agar Ketua KPU diberhentikan. Akan tetapi, DKPP hanya menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras.

Sayangnya, peringatan keras itu pun tidak membuat pimpinan KPU mengubah keputusan mereka. Padahal media massa ramai memberitakan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang dilakukan oleh sebuah institusi negara yang semestinya menjadi teladan kepatuhan hukum. Pada titik inilah Irman Gusman mengeluarkan “kartu as”-nya: membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan yang dibacakan pada 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Provinsi Sumatera Barat dalam pemilihan anggota DPD RI dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

PSU akhirnya digelar pada 13 Juli 2024. Dari 16 calon yang bertarung, KPU menetapkan empat calon terpilih sebagai anggota DPD RI, yaitu Cerint Iralloza Tasya, Muslim M. Yatim, Jelita Donal, dan Irman Gusman.

Namun pertanyaan penting kemudian muncul: apa sebenarnya yang membuat KPU begitu keras melawan putusan pengadilan? Bagaimana latar belakang persoalan ini? Di mana letak kekeliruan penyelenggara pemilu? Mengapa muncul persepsi adanya kekuatan besar yang berupaya menghalangi langkah Irman Gusman?

Semua pertanyaan itu menjadi bagian penting dari catatan perjalanan ini — sebuah pembelajaran tentang hukum, kekuasaan, dan perjuangan mempertahankan hak konstitusional di tengah badai politik.

Buku Jejak Sang Petarung. Irman Gusman: Menembus Badai Hukum dan Politik. Penulis Pitan Daslani

The Editor