Who Gets the Last Laugh?

Siapa yang akan tertawa paling akhir ketika UU Perampasan Aset disahkan?

Ada sesuatu yang menarik dari jalanan Jakarta minggu lalu. Tepatnya di tanggal 27 Agustus 2026. Orang-orang datang dari Pati, Jawa Tengah, menempuh perjalanan panjang menuju gedung DPR/MPR-RI Jakarta, tempat hukum dibuat. Mereka membawa satu tuntutan sederhana: sahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Di balik tuntutan itu ada kemarahan yang lebih besar daripada sekadar sebuah pasal. Ada perasaan bahwa selama ini negara terlalu sibuk mengejar pelaku, tetapi tidak cukup gigih mengejar uangnya. Koruptor terkesan telah mengkalkulasi ‘biaya’ yang harus dikeluarkan dengan hasil yang akan diperoleh. Banyak di antara mereka mengekspresikan kemenangan meski telah berbaju tahanan dengan tangan diborgol. Pasalnya, uang kekayaan hasil korupsinya masih bebas di luar sana.

Harapan warga Pati yang mewakili jutaan rakyat lain yang tak bersuara juga  sederhana: Jika uang itu milik rakyat, kembalikan kepada rakyat. Namun ketika mereka meninggalkan halaman parlemen, sebuah pertanyaan yang lebih besar tetap menggelantung: WHO GETS THE LAST LAUGH? Siapa yang akan tertawa paling akhir?

BABAK PERTAMA: RAKYAT MENANG

Bayangkan semuanya berjalan sebagaimana diharapkan. UU disahkan. Negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan—melalui mekanisme hukum yang adil—merampas aset hasil kejahatan. Koruptor tidak lagi cukup menyembunyikan uang, mengganti nama kepemilikan, menaruh aset atas nama keluarga, mendirikan perusahaan, atau memindahkan kekayaan dari satu tangan ke tangan lain.

Negara mulai mengikuti jejak kekayaan. Follow the money. Dan akhirnya: Follow the asset. Dalam skenario ini, rakyat menang. Mereka yang mencuri uang publik kehilangan hasil kejahatannya. Negara mendapatkan kembali kekayaannya. Masyarakat memperoleh manfaat.

Pesannya sederhana: Korupsi tidak lagi menjamin warisan. Tetapi sejarah tidak pernah sesederhana itu. Sebuah undang-undang dapat mengubah hukum, tetapi tidak otomatis mengubah manusia. Ia dapat memberikan kewenangan, tetapi tidak otomatis memberikan integritas kepada pemegang kewenangan.

Ia dapat menciptakan pedang, tetapi tidak menentukan apakah pedang itu digunakan untuk membela keadilan atau melukai lawan. Maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih penting: Setelah rakyat berhasil memaksa negara memiliki senjata untuk melawan korupsi, siapa yang memegang senjata itu?

BABAK KEDUA: NEGARA MENANG

Mungkin inilah skenario terbaik. Institusi penegak hukum menjadi profesional. Data kekayaan terintegrasi. Beneficial ownership dapat ditelusuri. Transaksi mencurigakan terbaca. Aset hasil tindak pidana tidak lagi mudah disembunyikan. Pengadilan menjadi penjaga terakhir. Hak pihak ketiga dilindungi. Aparat diawasi. Aset yang dirampas dikelola secara transparan.

Jika itu terjadi, Indonesia memperoleh sesuatu yang lebih berharga daripada sekadar undang-undang: kepercayaan publik kepada negara. Negara membuktikan bahwa hukum bukan sekadar teks, kekuasaan memiliki batas, dan uang rakyat pada akhirnya tetap milik rakyat. Dalam skenario ini, negara menang. Tetapi pertanyaan kita belum terjawab: Who gets the last laugh?

BABAK KETIGA: APARAT MENANG

Hukum yang kuat dapat memberikan kewenangan besar kepada aparat: menelusuri, membekukan, menyita, memproses, dan merampas. Dalam negara hukum yang sehat, semua itu harus berada dalam koridor bukti, prosedur, pengawasan, dan pengadilan.

Namun bagaimana jika institusinya tidak cukup independen? Bagaimana jika hukum digunakan secara selektif? Bagaimana jika kewenangan bertemu kepentingan politik? Pedang yang dibuat untuk melawan korupsi dapat berubah menjadi pedang kekuasaan.

Pada titik itu, rakyat harus bertanya: Apakah kita sedang membangun negara hukum—atau hanya memperkuat tangan negara? Sebab kewenangan tanpa pengawasan adalah pintu menuju kesewenang-wenangan.

BABAK KEEMPAT: ELITE MENANG

Inilah skenario yang paling merisaukan. Bayangkan undang-undang lahir dengan nama yang begitu mulia: Perampasan Aset. Namun aset yang paling mudah disentuh justru milik mereka yang tidak memiliki kekuatan. Sementara kekayaan di sekitar pusat kekuasaan tetap terlindungi oleh jaringan perusahaan, nominee, hubungan politik, struktur kepemilikan, dan keahlian hukum.

Hukum terlihat bekerja. Ada penyitaan. Ada konferensi pers. Ada angka fantastis. Ada foto barang bukti. Ada headline.Tetapi ikan terbesar tetap berenang di kolam yang sama. Jika itu terjadi, siapa yang tertawa? Mereka yang berhasil membuat hukum tampak bekerja tanpa pernah membiarkan hukum mencapai mereka.

STATE CAPTURE: CATATAN KHUSUS

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada korupsi konvensional. Korupsi biasa memiliki pelaku. State capture memiliki ekosistem. Ia tidak selalu berbentuk amplop atau uang yang berpindah tangan. Ia dapat bekerja melalui akses, kebijakan, perizinan, konsesi, pengadaan, kepemilikan perusahaan, jaringan bisnis, dan keputusan publik yang menghasilkan keuntungan privat.

Karena itu, kekayaan yang harus dilacak tidak selalu berupa uang. Kadang-kadang ia berbentuk: keputusan yang menghasilkan kekayaan. Inilah wilayah yang jauh lebih sulit. Ketika uang dan kekuasaan menyatu terlalu lama, batas antara korupsi, konflik kepentingan, patronase, dan transaksi yang secara formal terlihat legal menjadi semakin tipis.

Pembajakan negara tidak selalu dimulai ketika uang dicuri.Ia bisa dimulai jauh sebelumnya—ketika agenda ditentukan, regulasi dirancang, proyek dipilih, konsesi diberikan, atau kebijakan dibuat sedemikian rupa sehingga keuntungan akhirnya mengalir kepada kelompok tertentu.

Karena itu, pertanyaan tentang Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada:Siapa yang menerima uang? Pertanyaan yang lebih penting adalah: Siapa yang menentukan ke mana uang negara mengalir? Jika UU Perampasan Aset tidak mampu menembus wilayah tersebut, ia mungkin hanya menyentuh permukaan.

KEMBALI KE RAKYAT

Mungkin kemenangan terbesar rakyat bukan ketika UU disahkan. Melainkan ketika rakyat memastikan bahwa setelah disahkan, UU itu terus diawasi. Demokrasi tidak berhenti pada legislasi. Masyarakat sipil harus bertanya: Berapa aset yang dirampas? Dari siapa? Dengan dasar apa? Berapa yang berhasil dipulihkan? Siapa yang mengelolanya? Ke mana hasilnya? Apakah hukum benar-benar berlaku sama kepada semua orang?

Di sanalah demonstrasi Pati menemukan makna yang lebih dalam. Mereka datang menuntut undang-undang. Setelah undang-undang lahir, rakyat harus berubah dari penuntut menjadi pengawas. Sebab tanpa pengawasan publik, hukum yang kuat pun dapat kehilangan arah.

Maka, siapa yang akan tertawa terakhir? Koruptor, jika berhasil menyembunyikan aset. Aparat, jika kewenangan berubah menjadi kekuasaan tanpa pengawasan. Elite, jika hukum hanya menyentuh mereka yang tidak memiliki pelindung. Politisi, jika tuntutan rakyat diubah menjadi modal politik tanpa perubahan struktural.   

Ketika sorak demonstrasi berhenti, gedung parlemen kembali sunyi, undang-undang masuk ke lembar negara, dan kamera berpindah ke isu berikutnya, yang tersisa hanyalah satu pertanyaan: Apakah Indonesia berhasil merampas kembali kekayaan yang dicuri dari rakyat—atau hanya menciptakan pedang baru yang akhirnya diperebutkan oleh mereka yang berkuasa? Di situlah kita akan mengetahui siapa yang benar-benar menang. Dan siapa yang TERTAWA PALING AKHIR. ***

The Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *