Smoky Island

Di Pontianak, air menyembur dari water cannon  ke arah mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban atas penanganan kebakaran hutan dan lahan ( yang sudah berlangsung sejak Januari 2026). Mereka meminta api dipadamkan, tetapi justru merekalah yang disemprot. Negara tampak begitu sigap menghadapi protes warga tetapi begitu gemulai menghadapi kahurtla penyebab kemarahan dan protes itu.

Seorang kawan Jepang saya pernah menyebut Indonesia dengan dua kata: smoky island. Ia mungkin hanya menyindir negeri yang berulang kali berselimut asap. Namun, di Pontianak, sindiran itu menemukan makna yang lebih menyakitkan: warga harus turun ke jalan untuk menuntut hak bernapas, lalu menghadapi semprotan air yang mereka harapkan diarahkan ke tempat kebakaran.

Aksi pada 21 Oktober 2026 itu mahasiswa membawa sejumlah tuntutan, termasuk transparansi penggunaan anggaran karhutla serta pengusutan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa pada demonstrasi sebelumnya. Di balik kericuhan, ada pertanyaan yang semestinya dijawab dengan penjelasan terbuka: bagaimana pemerintah menggunakan kewenangan dan anggarannya untuk melindungi masyarakat? 

Tentu, mobil pengendali massa bukan jawaban teknis untuk masalah kebakaran gambut. Namun, kritik tentang arah semprotan itu  menggugat arah perhatian negara. Warga menginginkan kesigapan yang mereka saksikan di jalanan juga terasa dalam pencegahan kebakaran, pemadaman, dan perlindungan kesehatan. Pemerintah tentu berdalih sudah bergerak tetapi pertanyaannya masih sama: mengapa bencana yang berulang masih menimbulkan kesenjangan begitu besar antara tindakan pemerintah dan rasa terlindungi masyarakat? 

Bencana Yang Sudah Kita Kenal

Kita tidak sedang menghadapi ancaman yang baru ditemukan. Kebakaran besar 1997–1998 telah menjadi peringatan keras. Pada 2015, api dan asap kembali mendatangkan kerugian luar biasa. Bank Dunia memperkirakan kerugian Indonesia sedikitnya US$16,1 miliar, setara sekitar 1,9 persen produk domestik bruto tahun itu. Angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla juga merupakan persoalan perlindungan ekonomi nasional. 

Ada kemajuan yang patut diakui. Badaan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melaporkan restorasi sekitar 1,6 juta hektare gambut di luar konsesi dan rehabilitasi sekitar 84.396 hektare mangrove selama masa tugas 2016–2024. Masa kerja lembaga tersebut berakhir pada Desember 2024. 

Tetapi luas yang dipulihkan belum dengan sendirinya menjamin ketahanan ekosistem untuk selamanya. Gambut memerlukan pengelolaan air, pemeliharaan infrastruktur, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat secara terus-menerus.

Pergantian lembaga tidak boleh memutus pekerjaan. Pergantian pemerintahan tidak boleh menghapus ingatan tentang risiko. Api tidak menunggu pembagian kewenangan selesai.

Ukuran keberhasilan pun perlu berubah. Jumlah personel, penerbangan, dan bantuan menunjukkan besarnya pengerahan sumber daya. Namun, masyarakat membutuhkan ukuran hasil: kebakaran lebih cepat dihentikan, paparan asap berkurang, sekolah dapat berjalan, dan biaya kesehatan tidak ditanggung sendirian oleh keluarga terdampak.

Hukum Vs  Ekonomi

Sejarah penegakan hukum memperlihatkan hasil yang beragam. Pada 2015, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau senilai sekitar Rp7,9 triliun terkait kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Namun, pada tingkat banding, pengadilan membalik putusan tersebut dan mengabulkan tuntutan pemulihan iklim sesuai nilai yang dimohonkan.

Dalam perkara lain, Mahkamah Agung pada 2019 menolak peninjauan kembali PT Waringin Agro Jaya. Perusahaan itu diwajibkan membayar kerugian dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp466,47 miliar terkait kebakaran lahan.

Ini menunjukkan bahwa jalur hukum dapat menghasilkan pertanggungjawaban. Tetapi ada pertanyaan lanjutan yang tak kalah penting: berapa banyak kewajiban pemulihan yang benar-benar telah dilaksanakan, berapa yang telah dibayar, dan apakah kerusakan ekologisnya sungguh dipulihkan?

Putusan pengadilan bukan garis akhir. Ia baru bermakna apabila kewajiban dijalankan dan kerusakan diperbaiki. Siapa menikmati keuntungan, siapa membayar kerugian? Pembukaan lahan, pengeringan gambut, aktivitas manusia, dan kekeringan dapat saling memperbesar risiko kebakaran. Karena itu, kita tidak boleh menuduh perusahaan tertentu tanpa bukti. Namun, kita juga tidak boleh membiarkan faktor cuaca menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan tentang tata kelola.

Siapa menguasai lahan? Bagaimana izin diberikan? Siapa mengawasi konsesi? Apakah sanksi diterapkan secara konsisten? Apakah perusahaan yang terbukti bertanggung jawab benar-benar menanggung biaya pemulihan?

Pertanyaan ini menyangkut keadilan. Keuntungan pemanfaatan lahan dapat terkonsentrasi pada pemegang kepentingan ekonomi, sementara biaya asap menyebar kepada masyarakat luas.

Anak kehilangan waktu belajar. Pekerja kehilangan pendapatan. Warga menanggung risiko kesehatan. Satwa kehilangan habitat. Negara mengeluarkan biaya pemadaman dan pemulihan.

Ketika manfaat dan kerugian terbagi secara timpang, persoalan kebakaran tidak lagi semata-mata ekologis. Ia menjadi persoalan tata kelola dan keadilan sosial.

Hak Untuk Bernapas

Pada Oktober ini, warga Kalimantan Barat menggugat sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah atas dugaan kelalaian mencegah serta menangani kebakaran. Gugatan itu belum merupakan putusan bersalah. Namun, tindakan warga tersebut menyampaikan pesan penting: rakyat tidak ingin terus menjadi korban yang hanya menunggu asap menghilang. Mereka menuntut pertanggungjawaban.

Barangkali inilah makna sesungguhnya dari smoky island: bukan sekadar pulau yang berasap, melainkan negeri yang berulang kali mengetahui bahayanya, memiliki kebijakan untuk mengatasinya, tetapi masih harus mempertanyakan mengapa perlindungan belum bekerja secara konsisten.

Solusi permanen bukan janji bahwa api tidak akan pernah muncul. Solusi permanen berarti memastikan gambut terjaga, konsesi diawasi, data dibuka, hukum ditegakkan, pemulihan dilaksanakan, dan masyarakat dilindungi—bahkan ketika asap tidak sedang menjadi berita utama.

Kawan Jepang saya mungkin sudah melupakan sindirannya. Tetapi Indonesia tidak boleh melupakan kenyataan yang melahirkannya. Kita tidak membutuhkan langit yang sesekali kembali biru. Kita membutuhkan tata kelola yang membuat langit biru tidak lagi bergantung pada datangnya hujan.***

The Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *